
Program pertukaran mahasiswa diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinil orang lain, bekerja sama, memiliki kepekaan sosial dan rasa kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
.
Gambar 1. Proses pertukaran pelajar (mahasiswa)
(Sumber: Dirjendikti Kemendikbud, 2020)
.
B. Tujuan
- Menambah wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka Tunggal Ika, persaudaraan budaya dan suku akan semakin kuat.
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
II. ORGANISASI DAN TATA KELOLA
A. Organisasi
Organisasi pelaksana progam pertukaran mahasiswa ini melibatkan Pimpinan Universitas yakni Lembaga Pengembangan Pembelajaran (LPPP) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dan dalam pelaksanaanya dibantu oleh Bidang Kampus Merdeka (ISS), pimpinan Fakultas, Ketua Program Studi, dosen pengampu mata kuliah, Pembimbing dan panitia. Dekan berfungsi sebagai pengarah, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan adalah sebagai penanggung jawab serta Ketua Program Studi (Ka.PS) adalah sebagai ketua pelaksana. Sedangkan Tim Dosen Penanggungjawab mata kuliah dan dosen pembimbing merupakan tim kerja yang bersifat ad hoc. Bidang Kampus Merdeka di bawah LPPP merupakan lembaga yang mengkoordinir program merdeka belajar termasuk program pertukaran mahasiswa.
Gambar 3. Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan Pertukaran Pelajar UMUS
B. Tata Kelola
- Rektor
- Tugas: Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan Kegiatan Pertukaran Pelajar Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dapat diikuti mahasiswa.
- Hak: Membatalkan kerjasama apabila program tidak berjalan dengan baik
- Kewajiban : Menjamin terselenggaranya Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan aktivitas luar kampus sesuai dengan kontrak perjanjian.
- LPM
- Tugas: Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik untuk penyelenggaraan Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
- Hak: Menentukan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; pengembangan mutu akademik; audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan administrasi lembaga.
- Kewajiban : Menjaga kualitas dalam penyelenggaraan Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan aktivitas luar kampus sesuai dengan kontrak standar yang telah ditetapkan.
- LPPP
- Tugas: Ikut serta dalam penyusunan MoU dan SPK dengan Kampus Mitra; Melakukan komunikasi dengan Mitra; Melakukan pembekalan kepada peserta program; Mengkoordinir pelaksanaan program; Mensupervisi Program Studi dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi program ini; Melakukan audit terhadap program ini.
- Hak: Membatalkan program apabila tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan; Mengetahui pelaksanaan program; Berhak mengundang Dekan dan Ketua Program Studi dalam rapat-rapat koordinasi.
- Kewajiban: Melayani konsultasi dari Program Studi untuk keberhasilan program ini; Memberikan penilaian yang objektif dan transparan serta rekomendasi dari hasil audit program ini; Mengalokasikan dana pendidikan untuk pelaksanaan program ini.
- Dekan
- Tugas: Dekan dalam pelaksanaanya dibantu Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama memonitor dan mengevaluasi kurikulum masing-masing Program Studi dalam Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Menerbitkan SK Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji.
- Hak: Membatalkan program apabila tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan; Mengetahui pelaksanaan program; Berhak memasukan program ini menjadi salah satu program kerja Fakultas
- Kewajiban: Membina Program Studi untuk keberhasilan program ini; mengalokasikan dana pendidikan untuk pelaksanaan program ini.
- Ketua Program Studi
- Tugas: Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk melaksanakan Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Membuat SOP untuk Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Mengatur jumlah SKS yang dapat diambil dalam satu semester yang setara 20 sks; Memberikan rekomendasi dosen pembimbing dan dosen penguji yang mengikuti Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Mengusulkan dosen pembimbing dan penguji yang akan dilibatkan dalam Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Melakukan koordinasi dengan mitra; Memasukan nilai ke dalam sistem.
- Hak: Memilih dosen pembimbing dan penguji; Membatalkan program apabila tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
- Kewajiban: Memastikan pelayanan proses pengusulan Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka berjalan dengan lancar; Menetapkan mahasiswa yang diterima sebagai peserta program ini; Menerima hasil penilaian dari pembimbing dan tim penguji terhadap program yang dilaksanakan mahasiswa tersebut.
- Dosen Pembimbing
- Tugas: Memberikan arahan kepada mahasiswa selama program berlangsung; Menyusun item-item yang akan diisi dalam logbook; Memberikan bimbingan kepada mahasiswa; Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan program; Melakukan penilaian; Mengisi form monev dan penilaian; Melakukan koordinasi dengan mitra.
- Hak: Memperoleh SK dan Surat Penugasan dari Dekan; Medapatkan pengakuan kinerja terhadap kegiatan pembimbingan ini.
- Kewajiban: Pembimbing berkewajiban mengalokasikan waktu untuk membuat rencana kegiatan, penyusunan item-item yang akan diisi dalam logbook dan bimbingan; Memberikan penilaian dengan objektif dan transparan; Melaporkan nilai akhir kepada Ketua Program Studi.
- DosenPenanggungjawab Mata Kuliah
- Tugas: Memberikan layanan akademik kepada mahasiswa selama perkuliahan; Membimbing mahasiswa selama kegiatan perkuliahan baik secara tatap muka ataupun dalam jaringan (daring); Memberikan motivasi dan konsultasi kepada mahasiswa; Melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
- Hak: Memperoleh SK dan Surat Penugasan dari Dekan; Medapatkan pengakuan kinerja terhadap kegiatan pembimbingan ini.
- Kewajiban: Membimbing mahasiswa selama perkuliahan; Mendorong mahasiswa untuk aktif dalam pembelajaran; Mengevaluasi proses pembelajaran.
- Program Studi Mitra
- Tugas: Menjamin terselenggaranya Kegiatan Pertukaran Pelajar Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Melakukan koordinasi dengan program studi asal terkait Kegiatan Pertukaran Pelajar Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Melakukan penilaian dan evaluasi.
- Hak: Mitra berhak membatalkan Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka apabila tidak berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
- Kewajiban: Menjamin hak-hak mahasiswa dalam mendapatkan layanan selama Kegiatan Pertukaran PelajarProgram Merdeka Belajar Kampus Merdeka berlangsung; Memberikan pengarahan kepada mahasiswa; Memberikan nilai dan evaluasi akhir pada mahasiswa.
III. PESIAPAN DAN PELAKSANAAN
A. Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama
- Persiapan yang dilakukan oleh Program Studi di UMUS:
- Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain dalam kampus yang sesuai dengan profil lulusan program studi dan minimal terakreditasi B.
- Menentukan dan menawarkan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa dari luar prodi yang sesuai dengan profil lulusan program studi.
- Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama.
- Mengatur jumah SKS yang dapat diambil dari prodi lain yang berbobot 20 sks dalam satu semester atau 40 sks untuk dua semester.
- Menentukan mata kuliah yang dapat dilakukan secara online dengan syarat telah mendapatkan pengakuan dari kemdikbud.
- Persyaratan Mahasiswa Peserta Program Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa aktif pada program studi asal minimal semester 5
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik pada Perguruan Tinggi
- Mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik
- Mahasiswa mendaftarkan diri pada program studi yang dituju di dalam kampus UMUS sesuai dengan daftar nama-nama program studi yang telah bekerjasama dengan program studi asal.
- Mengisi formulir pendaftaran program Pertukaran Mahasiswa secara online pada program studi yang dituju di UMUS, kemudian melengkapi persyaratan.
- Mahasiswa mengikuti seleksi program Pertukaran Pelajaran
- Setelah dinyatakan diterima pada program studi tujuan, mahasiswa melaporkan diri pada panitia seleksi di program studi UMUS untuk didata dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti biodata diri, KHS, KRS, surat izin pembimbing akademik, dan bukti seleksi diterima pada program studi tujuan.
- Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik.
- Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama dapat dilakukan secara tatap muka.
- Pembelajaran dapat dilakukan dalam jaringan (daring) apabila mata kuliah yang akan diambil telah mendapat pengakuan dari kemdikbud.
- Peserta program wajib mematuhi setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan lainnya.
- Mahasiswa harus mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran pada mata kuliah yang diambil.
- Tahap Penilaian
Penilaian ini bersifat objektif, menyeluruh, membimbing dan berkelanjutan. Penilaian berfungsi untuk kepentingan perbaikan, pengembangan atau pengayaan atau untuk menetapkan layak tidaknya mahasiswa yang mengikuti program dan dinyatakan lulus dalam melaksanakan program. Penilaian dilakukan oleh dosen mata kuliah yang diambil dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Pelaksaan kegiatan ini akan di evaluasi dalam beberapa komponen penilaian, yaitu :
- Penilaian kegiatan pembelajaran yang terdiri dari telaah kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah terhadap profil lulusan program studi.
- Penilaian aspek kepribadian dan sosial. Dalam aspek ini sasaran penilaian diarahkan pada kemampuan sosial pribadi
- Penilaian laporan
Bagian Flowchart
POS Pertukaran Pelajar Di Luar Program Studi Di Lingkungan Universitas Muhadi Setiabudi Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
No. | Langkah Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||||
Mahasiswa | Dosen PA | Prodi Asal | Prodi Tujuan | Kelengkap an | Waktu | Output | Ket | |||||
1 | Mahasiswa mengajukan KRS MBKM Melalui siakad umus.ac.id | Mulai | SiakadDaftar Mata Kuliah Spesifik Merdeka BelajarForm Usulan | 3 Hari | KRS | |||||||
Pengajuan KRS | ||||||||||||
2 | Dosen PA memverifikasi usulan KRS MBKM Mahasiswa | Verifikasi | Tidak | Siakad | 3 Hari | KRS yang telah divalidasi | ||||||
3 | Prodi asal berkoordinasi dengan Prodi tujuan (siakad.umus.ac.id ) | Setuju | Siakad | 3 Hari | Daftar Mahasis wa Mengont rak | |||||||
Koordinasi | ||||||||||||
4 | Mahasiswa mengikuti perkuliahan yang dilakukan di luar prodi di lingkungan Universitas Jambi sesuai mekanisme yang telah di tentukan. | Monitoring | 1 Semester | Monitori ng Perkuliah an | ||||||||
Perkuliahan MBKM | ||||||||||||
5 | Prodi Tujuan memberikan nilai lulus / tidak lulus, bila tidak lulus di KHS tertulis (mengulang semester depan/ semester antara). | KHSSiakad | 5 Hari | Nilai / KHS | ||||||||
Penilaian | ||||||||||||
6 | Prodi Asal memvalidasi nilai, jika disetujui, prodi dapat menginput nilai ke PDDIKTI JIka tidak disetujui, prodi meminta mahasiswa mengulang kuliah reguler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Tidak | Validasi Setuju | KHSSiakadPDDIKTI | 5 Hari | Nilai / KHS | ||||||
Perkuliahan Reguler | ||||||||||||
PDDIKTI | ||||||||||||
B. Pertukaran Mahasiswa dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda
- Persiapan yang dilakukan oleh Program Studi di UMUS:
- Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain yang minimal terakreditasi B.
- Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, dan pengakuan kredit semester dan penilaian.
- Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah
- Menyiapkan daftar nama Perguruan Tinggi yang memiliki program studi sama diluar UMUS yang telah melakukan Mou dengan UMUS
- Mengatur jumlah mata kuliah yang dapat diambil dari program studi yang sama pada perguruan tinggi lain yang berbobot 20 sks dalam satu semester atau 40 sks dalam dua semester.
- Menentukan mata kuliah yang dapat dilakukan secara online dengan syarat telah mendapatkan pengakuan dari kemdikbud.
- Persyaratan Mahasiswa Peserta Program Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa aktif pada program studi asal minimal semester 5
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik pada Perguruan Tinggi
- Mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik
- Mengecek kuota peserta di website program studi sama di luar UMUS yang telah bekerjasama dengan UMUS.
- Mahasiswa mendaftarkan diri pada program studi yang sama di luar UMUS yang telah bekerjasama dengan UMUS.
- Mengisi formulir pendaftaran program Pertukaran Mahasiswa secara online, melengkapi persyaratan dan mengikuti seleksi program program Pertukaran Pelajaran
- Setelah dinyatakan diterima pada program studi tujuan, mahasiswa melaporkan diri pada panitia seleksi di program studi UMUS untuk didata dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti biodata diri, KHS, KRS, surat izin pembimbing akademik, dan bukti seleksi diterima pada program studi sama diluat UMUS.
- Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik pada perguruan tinggi tujuan
- Peserta program wajib mematuhi setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan lainnya.
- Mahasiswa harus mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran pada mata kuliah yang diambil.
- Perkuliahan dapat dilakukan secara online apabila mata kuliah yang ditawarkan telah mendapat pengakuan dari kemdikbud.
- Setiap peserta program Pertukaran Mahasiswa diharapkan mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi tujuan baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayaan administrasi dan akademik pada Perguruan Tinggi tujuan yang mencakup:
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama kegiatan berlangsung;
- Pelayanan perpustakaan
- Dosen pembimbing/dosen wali
- Kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima
- Mahasiswa peserta diwajibkan mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus pada perguruan tinggi penerima.
- Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi tujuan
- Pada akhir program, mahasiswa berhak mendapatkan transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambilnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima sebagai bukti pengalihan angka kredit sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh UMUS
- Mahasiswa membuat laporan kegiatan
- Tahap Penilaian
Penilaian ini bersifat objektif, menyeluruh, membimbing dan berkelanjutan. Penilaian berfungsi untuk kepentingan perbaikan, pengembangan atau pengayaan atau untuk menetapkan layak tidaknya mahasiswa yang mengikuti program dan dinyatakan lulus dalam melaksanakan program. Penilaian dilakukan oleh dosen mata kuliah yang diambil dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Pelaksaan kegiatan ini akan di evaluasi dalam beberapa komponen penilaian, yaitu :
- Penilaian kegiatan pembelajaran yang terdiri dari telaah kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah terhadap profil lulusan program studi.
- Penilaian aspek kepribadian dan sosial. Dalam aspek ini sasaran penilaian diarahkan pada kemampuan sosial pribadi
- Penilaian laporan
C. Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda
- Persiapan yang dilakukan oleh Program Studi di UMUS:
- Menyusun atau menyesuaikan kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda minimal terakreditasi B.
- Menyiapkan daftar nama prodi berbeda di luar UMUS yang telah bekerjasama dengan UMUS.
- Menentukan mata kuliah yang dapat diambil mahasiswa pada prodi berbeda diluar UMUS.
- Menentukan mata kuliah yang dapat dilakukan secara online dengan syarat telah mendapatkan pengakuan dari kemdikbud.
- Mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan
- Membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi mitra antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian, serta skema pembiayaan.
- Mengatur jumlah sks yang dapat diambil yang setara dengan 20 sks dalam satu semester atau 40 sks dalam dua semester.
- Persyaratan Mahasiswa Peserta Program Pertukaran Mahasiswa
- Mahasiswa aktif pada program studi asal minimal semester 5
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik pada Perguruan Tinggi
- Mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik
- Mengecek kuota peserta di website program studi berbeda di luar UMUS yang telah bekerjasama dengan UMUS.
- Mahasiswa mendaftarkan diri pada program studi berbeda diluar UMUS yang telah bekerjasama dengan UMUS.
- Mengisi formulir pendaftaran program Pertukaran Mahasiswa secara online, melengkapi persyaratan dan mengikuti seleksi program program Pertukaran Pelajaran
- Setelah dinyatakan diterima pada program studi tujuan, mahasiswa melaporkan diri pada panitia seleksi di program studi UMUS untuk didata dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan seperti biodata diri, KHS, KRS, surat izin pembimbing akademik, dan bukti seleksi diterima pada program studi sama diluat UMUS.
- Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik pada perguruan tinggi tujuan
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka
- Kegiatan perkuliahan dalam jaringan (daring) dapat dilakukan apabila mata kuliah yang diambil telah mendapat pengakuan dari kemdikbud.
- Peserta prorgam wajib mematuhi setiap peraturan akademik, peraturan disiplin, etika mahasiswa dan peraturan lainnya.
- Mahasiswa harus mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran pada mata kuliah yang diambil.
- Setiap peserta program Pertukaran Mahasiswa diharapkan mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi penerima baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur.
- Mahasiswa berhak mendapatkan pelayaan administrasi dan akademik Perguruan Tinggi penerima/ tujuan yang mencangkup:
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama kegiatan berlangsung;
- Pelayanan perpustakaan
- Dosen pembimbing/dosen wali
- Kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima
- Mahasiswa peserta diwajibkan mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus pada perguruan tinggi tujuan.
- Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi tujuan.
- Pada akhir program, mahasiswa berhak mendapatkan transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambilnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi tujuan sebagai bukti pengalihan angka kredit sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh UMUS.
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan
- Tahap Penilaian
Penilaian ini bersifat objektif, menyeluruh, membimbing dan berkelanjutan. Penilaian berfungsi untuk kepentingan perbaikan, pengembangan atau pengayaan atau untuk menetapkan layak tidaknya mahasiswa yang mengikuti program dan dinyatakan lulus dalam melaksanakan program. Penilaian dilakukan oleh dosen mata kuliah yang diambil dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Pelaksaan kegiatan ini akan di evaluasi dalam beberapa komponen penilaian, yaitu :
- Penilaian kegiatan pembelajaran yang terdiri dari telaah kurikulum, kesesuaian capaian pembelajaran mata kuliah terhadap profil lulusan program studi.
- Penilaian aspek kepribadian dan sosial. Dalam aspek ini sasaran penilaian diarahkan pada kemampuan sosial pribadi
- Penilaian laporan
Bagian Flowchart
POS Pertukaran Pelajar Di Luar Program Studi Di Luar Universitas Jambi Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka
No. | Langkah Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | |||||||||
Mahasiswa | Dosen PA | Prodi Asal | Prodi Tujuan | Kelengkap an | Waktu | Output | Ket | |||||
1 | Mahasiswa mengajukan KRS MBKM Melalui siakad | Mulai | SiakadDaftar Mata Kuliah Spesifik Merdeka BelajarForm Usulan | 3 Hari | KRS | |||||||
Pengajuan KRS | ||||||||||||
2 | Dosen PA memverifikasi usulan KRS MBKM Mahasiswa | Verifikasi | Tidak | Siakad | 3 Hari | KRS yang telah divalidasi | ||||||
3 | Prodi asal berkoordinasi dengan Prodi tujuan | Setuju | Siakad | 3 Hari | Daftar Mahasis wa Mengont rak | |||||||
Koordinasi | ||||||||||||
4 | Mahasiswa mengikuti perkuliahan yang dilakukan di luar prodi di luar Universitas Jambi sesuai mekanisme yang telah di tentukan. | Monitoring | 1 Semester | Monitori ng Perkuliah an | ||||||||
Perkuliahan MBKM | ||||||||||||
5 | Prodi Tujuan memberikan nilai lulus / tidak lulus, bila tidak lulus di KHS tertulis (mengulang semester depan/ semester antara). | KHSSiakad | 5 Hari | Nilai / KHS | ||||||||
Penilaian | ||||||||||||
6 | Prodi Asal memvalidasi nilai, jika disetujui, prodi dapat menginput nilai ke PDDIKTI JIka tidak disetujui, prodi meminta mahasiswa mengulang kuliah reguler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | Tidak | Validasi Setuju | KHSSiakadPDDIKTI | 5 Hari | Nilai / KHS | ||||||
Perkuliahan Reguler | ||||||||||||
PDDIKTI | ||||||||||||
IV. EVALUASI PROGRAM
Evaluasi capaian program atau proses penjaminan mutu program Pertukaran Mahasiswa mencakup mutu kompetensi peserta, mutu pelaksanaan, mutu sarana dan pasarana untuk pelaksanaan, mutu pelaporan dari program Pertukaran Mahasiswa.
A. Mutu Kompetensi Peserta
Dievaluasi apakah peserta telah memenuli capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah yang diambil oleh peserta pada masing-masing bentuk kegiatan, mengevaluasi apakah kompetensi pada mata kuliah yang diambil telah sesuai dengan profil lulusan program studi di UMUS.
B. Mutu pelaksanaan.
Pelaksanaan program dievaluasi dengan rubrik yang mencakup seluruh tahapan program (persiapan, seleksi, pelaksanaan, dan penilaian). Rubrik berupa template checklist ketersediaan semua unsur yang terlibat dalam program Pertukaran Mahasiswa dan semua tindakan yang dilakukan di setiap tahapan.
C. Mutu sarana dan pasarana untuk pelaksanaan.
Sarana dan prasarana yang harus dievaluasi adalah sebagai berikut:
- Tersedianya kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra baik antar program studi di dalam UMUS maupun dari program studi di luar UMUS.
- Tersedianya dosen dan dokumen SK penunjukan dosen penanggungjawab mata kuliah yang diambil
- Tersediannya dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, penilaian dan evaluasi terhadap kegiatan pertukaran mahasiswa.
- Tersedianya logbook yang disusun bersama oleh dosen dan lembaga mitra.
- Tersedianya alokasi waktu untuk melakukan evaluasi akhir dan konversi nilai.
- Tersedianya pedoman teknis kegiatan program Perukaran Mahasiswa
D. Mutu pelaporan dan presentasi hasil.
- Laporan program Pertukaran Mahasiswa terdiri dari empat bab Pendahuluan berisi latar belakang kegiatan dan kajian literature yang Relevan, kemudian Deskripsi Pelaksanaan kegiatan, Ketercapaian Mata Kuliah yang diambil, dan Kesimpulan.
- Tata cara penulisan masing masing bab mengikuti panduan penulisan ilmiah UNIVERSITAS MUHADI SETIABUDI.
E. Mutu penilaian.
Capaian Program dari pelaksaan kegiatan ini harus dievaluasi untuk menjamin ketercapaiannya. Karena topik dari program ini berbeda-beda maka Capaian Programnya ada yang berbeda karena spesifik dan ditentukan setelah topiknya diajukan. Ada dua hal dalam evaluasi CP program ini yakni: evaluasi isi CP dan evaluasi pencapaian CP.
- Evaluasi isi CP Program
Mengkaji capaian mata kuliah yang diambil dengan CPL dan profil lulusan;
- Evaluasi pencapaian CP
Mengevaluasi unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam program ini sehingga dapat mencapai CP yang sudah ditetapkan.